DigunakanDalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
BACAJUGA: Maybank Indonesia Bakal Spin Off UUS 2-3 Tahun Lagi. Per 9 Agustus 2021, jumlah rasio kapitalisasi Pasar Modal Indonesia terhadap PDB 2020 sebesar 47,87 persen. Hoesen mengatakan, angka itu masih lebih kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Seperti Malaysia yang mencapai 63,91 persen, Thailand 76,18 persen, dan Singapura sebesar
Jikadalam perdagangan Efek di pasar modal yang dilakukan di Bursa Efek menunjukkan hasil yang positf, maka gambaran tersebut dapat berakibat untuk tercapainya kinerja yang positif dalam perekonomian suatu negara, demikian pula jika terjadi hal yang sebaliknya. pecahnya Perang Dunia ke-I membuat aktivitas perdagangan saham dihentikan pada
Klasifikasipapan pencatatan 8 B. Transaksi di pasar modal 1. Mekanisme transaksi di pasar perdana 13 2. Mekanisme transaksi di pasar sekunder 14 Bab III Penutup A. Simpulan 17 B. Saran 17 Daftar Pustaka iii iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kata Go Public sangatlah tidak asing bagi kalangan keuangan pada dewasa ini. Proses perdagangan
memengaruhidinamika pasar saham (He et al., 2020; Junaedi and Salistia, 2020; Liu et al., 2020), menyebabkan bursa saham di seluruh dunia mengalami penurunan (Collins, 2020), dan meningkatkan inefisiensi di pasar saham (Lalwani and Meshram, 2020). Di Indonesia, hal ini juga memberikan dampak buruk bagi pasar modal dan memengaruhi
Sahamadalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap sebagian modal perusahaan. Surat berharga ini diperjualbelikan di suatu tempat dan sistem bernama bursa efek. Oleh karena itu, bursa efek dapat diartikan sebagai pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli saham, meskipun pada dasarnya surat berharga yang dijual di
.
jelaskan mekanisme perdagangan saham di pasar modal